TENTANG JOINT VENTURE DAN WARALABA (FRANCHISE)
JOINT VENTURE Joint venture atau Perusahaan patungan adalah kerja sama antara 2 pihak perusahaan atau lebih yang membentuk menjadi satu perusahaan untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Menurut Peter Mahmud , joint venture adalah “suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru. Menurut Erman Rajagukguk , joint venture agreement adalah “suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada suatu kontraktual (perjanjian).” Ciri-Ciri Joint Venture Ciri-ciri joint venture, yaitu: Perusahaan baru yang didirikan atau dibentuk oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama, Di Indonesia, Joint venture ialah kerjasama antara perusahaan domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri), Modal perusahaan berupa saham yang diperoleh dari perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu antara setiap perusahaannya, banyaknya saham pada masing-masing perusah