tentang GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG), dan contohnya PT. BANK MANDIRI Tbk
GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Tata Kelola Perusahaan(corporate governance) adalah suatu susunan pada
proses, kebijakan, aturan, dan institusi yang dapat memengaruhi pengarahan,
pengelolaan, dan pengontrolan suatu perusahaan. Sedangkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) adalah suatu proses dan mekanisme pengelolaan
perusahaan yang memiliki prinsip-prinsip sebagai dasar dan peraturan
perundang-undangan dan etika berusaha sebagai landasan.
Pihak-pihak utama dalam tata
kelola perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi.
Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan,
pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta
masyarakat luas. Contoh dari penerapan GCG adalah tata kelola teknologi
informasi, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, pedoman perilaku
etika, sistem pengendalian dan pengawasan intern, dsb.
Prinsip
tata kelola perusahaan yang baik
1. Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah keterbukaannya suatu informasi yang cukup,
akurat, dan tepat waktu yang diperuntukan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan pada fungsi , pelaksanaan, dan
pertanggung jawaban perusahaan sehingga pengelolaan terlaksana dengan efektif.
3. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah ketepatan atau kesesuaian mengelola
perusahaan dengan peraturan dan prinsip korporasi yang sehat.
4. Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah mengelola perusahaan secara profesional tanpa
terhalang dengan kepentingan lain maupun pengaruh dari pihak lain yang tidak
sesuai dengan undang-undang serta prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness)
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak
pemangku kepentingan (stakeholder) yang muncul berdasar perjanjian dan
peraturan undang - undang.
SEJARAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejarah good corporate governance mengikuti
perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance ini mulai berkembang pada
tanggal 19 Oktober 1987 saat kejadian The New York Stock Exchange Crash yaitu banyak
perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami
kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, banyak para eksekutif
menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja
manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang
saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan
Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen merupakan Anggota Dewan
Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, umumnya pada situasi kondisi
bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh seseorang maupun secara
kolektif dalam perusahaan sangatlah tidak terlihat, namun pada saat sulit, saat
itulah terbuka segala macam sumber penyimpangan dan penyebab kerugian dan
kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime,
hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing
bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulai gerakan
untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Sedangkan
di Indonesia berawal dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa
Efek Indonesia yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di
BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite
audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada
seluruh perusahaan public di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota
Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund(IMF)
yang membuat terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi penerapan CG.
Pemerintah Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang
bernama Komite Nasional mengenai KebijakanCorporate Governance (KNKCG)
melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan
menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan
memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di
tahun 2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris
Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.
Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia melalui surat
keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 memperluas
tugas KNKCG tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance.
Pada tahun KNKG 2006 menyempurnakan pedoman CG yang
telah di terbitkan pada tahun 2001. Pada Pedoman GCG tahun 2001 hal-hal yang
dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan transparansi, sedangkan hal-hal
yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun 2006 adalah :
1. Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara,
dunia usaha, dan masyarakat).
2. Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan
perilaku.
3. Kelengkapan Organ Perusahaan
4. Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi
dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian
internal, komunikasi, dan tanggung jawab social.
5. Kewajiban perusahaan terhadap pemangku
kepentingan lain selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan
masyarakat serta pengguna produk dan jasa.
6. Pernyataan
tentang penerapan GCG
7. Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG
Secara strategis tahapan mengenai implementasi CG di
Indonesia melalui beberapa tahap :
1. Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme
Check and Balance berjalan secara efektif. Saat ini selain pedoman komisari
independen dan komite audit yang diterbitkan oleh KNKG,
2. Melakukan perubahan melalui program
sertifikasi komisaris dan direktur dengan cara memperbanyak agen-agen.
3. Memasukkan asas-asas GCG kedalam pearturan
perundangan seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan mengenai BUMN, Peraturan
Perundangan mengenai Perbankan khususnya yang terkait dengan asas transparansi,
akuntabilitas, dan fairness.
4. Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite
Nasional Kebijakan Governance.
5. Sosialisasi dan implementasi pedoman-pedoman
diantaranya berupa kewajiban assessment di Perbankan dan BUMN.
PARAMETER PENGUKURAN GOOD CORPORATE
GOVERNANCE (GCG)
Berdasarkan SK
Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter
penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG),
yaitu:
1. Komitmen
terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan
2. Pemegang
Saham dan RUPS/Pemilik Modal
3. dewan
komisaris/dewan pengawas
4. Direksi
5. Pengungkapan
Informasi dan Transparansi
6. Aspek
Lainnya.
Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima
dasar, yaitu:
1. Perlindungan
hak pemegang saham,
2. Persamaan
perlakuan pemegang saham,
3. Peranan stakeholdersterkait
dengan bisnis,
4. Keterbukaan
dan transparansi,
5. Akuntabilitas
dewan komisaris
TUJUAN
DAN MANFAAT PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Tujuan
Beberapa tujuan GCG, yaitu:
1. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi.
2. Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan
3. Mengakui
dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengenai implementasi GCG di Indonesia, Hal ini akan
terwujud jika ada penerapan dan kesadaran akan pentingnya prinsip GCG dalam
dunia usaha.
Manfaat
Manfaat dari GCG, yaitu:
1. Mengurangi agency
cost, yaitu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat
pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
2. Mengurangi
biaya modal (cost of capital)
3. Meningkatkan
nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan nama baik perusahaan tersebut.
4. Menciptakan
dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan)
FAKTOR-FAKTOR
PENERAPAN GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Faktor
Eksternal
faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat
mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, yaitu:
a. adanya sistem hukum yang baik
sehingga hukum menjadi konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari
sektor publik/ lembaga pemerintahaan.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG
yang tepat (best practices).
Faktor
Internal
Merupakan pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek
GCG yang berasal dari dalam perusahaan, yaitu:
a. Adanya budaya perusahaan
yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme sistem kerja manajemen di
perusahaan.
b. Peraturan dan kebijakan yang
dikeluarkan, mengarah pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Kaidah-kaidah standar GCG menjadi
dasar manajemen pengendalian risiko perusahaan.
d. Terdapatnya sistem audit
(pemeriksaan) yang efektif.
e. Keterbukaan informasi bagi publik
agar masyarakat mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam
perusahaan.
IMPLEMENTASI GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT. BANK MANDIRI Tbk.
1. Prinsip-Prinsip
Good Corporate Governance yang ada pada PT. BANK MANDIRI Tbk.
a.
Keterbukaan
(Transparency)
1) Bank mengungkapkan informasi
secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta
dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
2) Bank mengungkapkan informasi yang
meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi Bank,
kondisi keuangan dan non keuangan Bank, susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
kepemilikan saham, remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan
Komisaris, pemegang saham pengendali, pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan
pengendalian intern, penerapan fungsi kepatuhan, sistem dan implementasi GCG
serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.
3) Kebijakan Bank harus tertulis dan
dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang
kebijakan tersebut.
4) Prinsip keterbukaan tetap
memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi
sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Akuntabilitas
(Accountability)
1) Bank menetapkan sasaran usaha dan
strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders.
2) Bank menetapkan tugas dan tanggung
jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris, dan Direksi
serta seluruh Jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai
Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
3) Bank harus meyakini bahwa
masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh Jajaran di
bawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami
perannya dalam pelaksanaan GCG.
4) Bank menetapkan check and balance
system dalam pengelolaan Bank.
5) Bank memiliki ukuran kinerja dari
semua Jajaran Bank berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan
nilai perusahaan (Corporate Culture Values), sasaran usaha dan strategi Bank
serta memiliki rewards and punishment system.
c.
Tanggung
Jawab (Responsibility)
1) Bank berpegang pada prinsip
kehatihatian (prudential banking practices) dan menjamin kepatuhan terhadap
peraturan yang berlaku.
2) Bank sebagai good corporate
citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial
secara wajar.
d.
Independensi
(Independency)
1) Bank menghindari terjadinya
dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun dan tidak terpengaruh oleh
Kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest).
2) Bank mengambil keputusan secara
obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
e.
Kewajaran
(Fairness)
1) Bank memperhatikan kepentingan
seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal
treatment).
2) Bank memberikan kesempatan kepada
seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi
kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip
keterbukaan.
Penerapan
Good Corporate Governance Secara Berkelanjutan
Pada prinsipnya pelaksanaan penerapan GCG
di Bank Mandiri berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris,
Direksi dan seluruh pegawai pada setiap kegiatan dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan Perseroan dan stakeholders. Bank Mandiri senantiasa melakukan
evaluasi penerapan GCG secara berkelanjutan, sehingga penerapan GCG akan selalu
mengalami peningkatan.
Mekanisme
pelaksanaan implementasi GCG digambarkan dalam siklus implementasi, yaitu:
Sistem mekanisme ini seperti rantai yang saling memiliki hubungan atau
keterkaitan.
Tabel
Penerapan (Implementasi) Good Corporate Governance
Tahun
|
Program tata
kelola perusahaan
|
1998
Awal merger
|
Kesadaran
implementasi GCG didorong adanya krisis perbankan akibat adanya praktek “bad
governance”, Direksi serta Dewan Komisaris bank harus menandatangani Kontrak
Manajemen dengan Bank Dunia yang didalamnya mencantumkan kewajiban bank untuk
menerapkan GCG.
|
2000-2001
Peletakan
Dasar-Dasar Governance Commitment, Structure And Mechanisms
|
• Respon
Bank Mandiri terhadap Kontrak Manajemen dengan Bank Dunia tersebut,
menerbitkan ketentuan antara lain:
-
Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris tentang Prinsip-prinsip
GCG.
-
Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris tentang Code of Conduct
yang menjadi pedoman perilaku dalam berinteraksi dengan nasabah, rekanan dan
sesama pegawai.
-
Keputusan Direksi tentang Kebijakan Kepatuhan (Compliance Policy) yang
mewajibkan seluruh jajaran Bank Mandiri untuk bertanggung jawab penuh secara
individu di dalam melakukan kegiatan operasional Bank dibidangnya
masing-masing.
•
Bank Mandiri telah menugaskan konsultan independen untuk melakukan diagnostic
review atas implementasi GCG. Atas implementasi pelaksanaan GCG tersebut,
Lembaga Rating Independen telah memberikan penilaian GCG untuk periode tahun
2003 dengan skor sebesar 6,2, meningkat dari penilaian tahun sebelumnya
dengan skor 5,4.
|
2003
Initial
Public Offering (IPO) Bank Mandiri
|
Dalam
rangka pelaksanaan IPO, Bank Mandiri telah melakukan penyempurnaan
implementasi GCG, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
•
Pembentukan Komite-komite di Level Dewan Komisaris, yaitu:
-
Komite Audit
-
Komite Pemantau Risiko
-
Komite Remunerasi dan Nominasi
-
Komite GCG
•
Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
•
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi perusahaan publik.
•
Melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat waktu, antara lain dalam
publikasi Laporan Keuangan, informasi maupun peristiwa atau fakta material.
•
Menyusun Laporan Tahunan yang tepat waktu, memadai, jelas dan akurat.
•
Memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.
•
Mengikuti penilaian implementasi GCG oleh Lembaga Independen yaitu The Indonesian
Institute for Corporate Governance.
|
2005
Transformasi
Budaya
|
•
Awal transformasi Bank Mandiri melalui penetapan nilai-nilai kebersamaan
(shared values) serta perumusan perilaku utama Bank Mandiri (TIPCE) yang
merupakan Budaya kerja perusahaan.
•
Penyusunan Charter GCG yang dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisaris,
yang mengatur pokok-pokok pelaksanaan GCG di Bank Mandiri
•
Rating GCG dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) meraih predikat
“Sangat Terpercaya” untuk pertama kalinya.
|
2008
- 2010
Transformasi
Budaya Lanjutan
|
•
Secara berkelanjutan melaksanakan penyempurnaan penerapan prudent banking,
GCG serta internal control melalui pengembangan website GCG, Compliance Risk
Management System, Standar prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Teroris, Risk Based Audit Tools dan Sistem Informasi Manajemen
Audit.
•
Pengambilan keputusan bisnis maupun keputusan manajemen lainnya dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip GCG serta senantiasa mempertimbangkan semua
ketentuan yang berlaku.
•
Pelaksanaan program internalisasi budaya lanjutan antara lain melalui
penyelenggaraan Culture Fair, Culture Seminar, dan Recognition Program berupa
pemberian penghargaan kepada unit kerja dan change agent terbaik dalam
implementasi program budaya.
|
2011
- 2013
|
•Bank
Indonesia mengeluarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum, mewajibkan Bank baik secara individual maupun
konsolidasi melakukan penilaian GCG dengan pendekatan Risk Based Bank Rating
(RBBR).
•
Konsistensi penerapan GCG Bank Mandiri secara terus menerus, mendapatkan
apresiasi dari berbagai lembaga nasional dan internasional yang independen
dan profesional, antara lain:
-
Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
kepada 100 perusahaan publik dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri meraih predikat Best
Financial.
-
Rating GCG oleh Corporate Governance Asia (CGA) yang berkedudukan di
Hongkong, sejak tahun 2009 Bank Mandiri selalu meraih posisi sebagai
perusahaan terbaik dalam implementasi GCG.
•
Menerapkan pengendalian Gratifikasi
melalui implementasi pelaporan Gift Disclosure tanggal 2 Juli 2013 sebagai
upaya dalam pencegahan penerimaan gratifikasi yang sejalan dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
•
Berpartisipasi untuk terus menciptakan budaya anti korupsi antara lain dengan
mengikuti acara kegiatan Pekan Anti Korupsi 2013 yang diselenggarakan KPK.
|
2014
|
•
Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
dalam ajang ASEAN CG Scorecard, Bank Mandiri meraih kategori “I”.
•
Rating GCG oleh Corporate Governance Asia (CGA) yang berkedudukan di
Hongkong, Bank Mandiri meraih predikat The Best of Asia sebagai Icon on
Corporate Governance.
•
Good Corporate Citizen (GCC) sejalan dengan corporate plan Bank Mandiri 2015
– 2020 yang salah satunya adalah social economic impact, salah satu komponen
yaitu role model corporate citizen. Bank Mandiri telah melakukan diagnostic
review terhadap penerapan GCC di Perseroan.
•
Menyempurnakan ketentuan larangan
gratifikasi yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Gift
Disclosure Statement sesuai dengan himbauan KPK.
|
2015
|
•
Melakukan transformasi tahap 3.
•
Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
dalam ajang ASEAN CG Scorecard 2016, Bank Mandiri meraih kategori “The Best
Financial Sector”.
•
Rating GCG oleh Corporate Governance Asia (CGA), Bank Mandiri meraih predikat
The Best of Asia sebagai Icon on Corporate Governance.
•
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi
-
Menerapkan tata kelola terintegrasi dan satuan kerja terintegrasi pada
Mandiri Group sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi.
-
Membentuk Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi
dan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi, serta Komite Tata Kelola
Terintegrasi.
-
Menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
•
Penyempurnaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Gift Disclosure Statement
menjadi PTO Pengendalian Gratifikasi yang berlaku per tanggal 3 Juli 2015 dan
launching Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Pada 9 Juli
2015. UPG Bank Mandiri mendapatkan penghargaan BUMN dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Tahun 2015
dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
2016
|
•
Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
dalam ajang ASEAN CG Scorecard 2016, Bank Mandiri meraih kategori “The Best
Overall”.
•
Mengikuti Forum Unit Pengendali Gratifikasi Nasional yang diselenggarakan
pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 3 November 2016 di Bogor, Jawa Barat.
•Mengikuti
Festival Hari Anti Korupsi International Tahun 2016 yang diselenggarakan pada
tanggal 8-10 Desember 2016 di Pekanbaru Riau, Bank Mandiri terpilih sebagai BUMN
dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
|
2017
|
• Corporate Governance Perception Index
(CGPI) adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG yang dilakukan
oleh lembaga independen yaitu The Indonesian Institute for Corporate
Governance (IICG). Bank Mandiri telah mengikuti penilaian CGPI selama 14
(empat belas) tahun berturut-turut sejak tahun 2003. Di tahun 2017 Bank
Mandiri kembali meraih predikat “Sangat Terpercaya” sebanyak 11 kali
berturut-turut.
•
Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD)
dalam ajang ASEAN CG Scorecard 2016, Bank Mandiri meraih kategori “The Best
Overall”.
•
Mengikuti Festival Hari Anti Korupsi International Tahun 2017 yang
diselenggarakan pada tanggal 11-12 Desember 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta. Bank
Mandiri terpilih sebagai BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
|
Bank Mandiri melakukan berbagai upaya spesifik di
tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1.
E-learning
GCG
Bank Mandiri mengembangkan e-learning GCG untuk
meningkatkan pemahaman GCG seluruh pegawai Bank Mandiri.
2.
E-learning
Pengendalian Gratifikasi
Dalam menerapkan nilai integritas dan meningkatkan
pemahaman tentang larangan gratifikasi kepada seluruh pegawai Bank Mandiri, Bank
Mandiri mengembangkan e-learning pengendalian gratifikasi.
3.
Revitalisasi
Whistleblowing System Bank Mandiri melakukan revitalisasi
Dengan melakukan
revitalisasi bank mandiri bertujuan untuk bisa lebih dekat dengan seluruh
pegawai dan pegawai tidak lagi ragu dalam menggunakan media whistleblowing
system.
4.
Modul
GCG dan Pengendalian Gratifikasi yang wajib bagi training Officer
Development Program (ODP)
dan Senior Development Program (SDP) Calon pegawai pimpinan
di Bank Mandiri
mendapatkan modul GCG dalam kelasnya, agar suatu saat para pegawai dapat
menjadikan GCG sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.
Skor Penilaian
Skor Penilaian Pada semester I 2017,
Bank Mandiri telah melakukan penilaian sendiri terhadap pelaksanaan tata kelolanya
dan telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 25 Juli 2017. Atas hal tersebut, OJK
telah memberikan feedback terhadap hasil penilaian tata kelola sehingga nilai
Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai
|
Definisi
Komposit
|
2 (baik)
|
Mencerminkan
manajemen Perseroan telah melakukan penerapan Tata Kelola yang secara umum
baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelola.
Dalam hal terdapat kelemahan penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum
kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat
diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.
|
Pada semester II 2017, Bank Mandiri
telah melakukan penilaian tata kelola secara individu yang telah disampaikan
kepada OJK pada tanggal 24 Januari 2017. Penilaian sendiri semester II 2017
mendapatkan nilai sebagai berikut :
Peringkat
|
Definisi
Peringkat
|
1
(sangat baik)
|
Mencerminkan
manajemen Bank telah melakukan penerapan Tata Kelola yang secara umum sangat
baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang sangat memadai atas prinsip Tata
Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan prinsip Tata Kelola, secara
umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan
oleh manajemen Bank.
|
Di tahun 2017 Bank Mandiri
mendapatkan predikat “Perusahaan Sangat Terpercaya” dalam penilaian CGPI tahun
2017, dengan komposisi penilaian sebagai berikut:
Tahapan
|
Nilai Bank Mandiri 2017
|
Governance Structure
|
30.66
|
Governance Process
|
31.40
|
Governance Outcome
|
31.26
|
Nilai
|
93.32
|
Penghargaan ini merupakan penghargaan Bank
Mandiri yang ke-11 (sebelas) sejak tahun 2007 hingga tahun 2017 secara
berturut-turut. Hasil Penilaian CGPI Bank Mandiri tahun 2017 mendapatkan skor
93.32 dengan predikat “Perusahaan Sangat Terpercaya” (The Most Trusted
Company).
Itulah tadi pembahasan mengenai GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) mulai dari pengertian, sejarah, manfaat,dll. Dan disana
juga terdapat salah satu contoh perusahaan besar yang sudah terdaftar di bursa
efek yang telah menerapkan GCG dengan baik, semoga bermanfaat untuk para
pembaca, terimakasih.
referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan_yang_baik
diakses 01-11-2018 pukul 18.20 WIB
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/ diakses 01-11-2018 pukul 18.40 WIB
http://gustiphd.blogspot.com/2011/10/sejarah-lahir-gcg-dan-perkembangannya.html
diakses 01-11-2018 pukul 19.05 WIB
https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html
diakses 01-11-2018 pukul 19.15 WIB
https://www.bankmandiri.co.id/documents/38268824/38269112/GCG+Report+2017+%28Indonesian%29.pdf/f47c7e4a-a260-4892-c781-94aca25bbbab
diakses 01-11-2018 pukul 19.30 WIB
https://arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/
diakses 01-11-2018 pukul 19.50 WIB
Komentar
Posting Komentar