tentang GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG), dan contohnya PT. BANK MANDIRI Tbk

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Tata Kelola Perusahaan(corporate governance) adalah suatu susunan pada proses, kebijakan, aturan, dan institusi yang dapat memengaruhi pengarahan, pengelolaan, dan pengontrolan suatu perusahaan. Sedangkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) adalah suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan yang memiliki prinsip-prinsip sebagai dasar dan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha sebagai landasan.
Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang sahammanajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Contoh dari penerapan GCG adalah tata kelola teknologi informasi, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, pedoman perilaku etika, sistem pengendalian dan pengawasan intern, dsb.

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik
1. Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah keterbukaannya suatu informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu yang diperuntukan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan pada fungsi , pelaksanaan, dan pertanggung jawaban perusahaan sehingga pengelolaan terlaksana dengan efektif.
3.  Pertanggungjawaban (Responsibility) 
Pertanggungjawaban adalah ketepatan atau kesesuaian mengelola perusahaan dengan peraturan dan prinsip korporasi yang sehat.
4.  Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah mengelola perusahaan secara profesional tanpa terhalang dengan kepentingan lain maupun pengaruh dari pihak lain yang tidak sesuai dengan undang-undang serta prinsip korporasi yang sehat.
5.  Kewajaran (Fairness)
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang muncul berdasar perjanjian dan peraturan undang - undang.
SEJARAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance ini mulai berkembang pada tanggal 19 Oktober 1987 saat kejadian The New York Stock Exchange Crash yaitu banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, banyak para eksekutif menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen merupakan Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, umumnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh seseorang maupun secara kolektif dalam perusahaan sangatlah tidak terlihat, namun pada saat sulit, saat itulah terbuka segala macam sumber penyimpangan dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulai gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Sedangkan di Indonesia berawal dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund(IMF) yang membuat terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai KebijakanCorporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun 2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.
Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 memperluas tugas KNKCG tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance.
Pada tahun KNKG 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah di terbitkan pada tahun 2001. Pada Pedoman GCG tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun 2006 adalah :
1. Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia usaha, dan masyarakat).
2. Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan perilaku.
3. Kelengkapan Organ Perusahaan
4. Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, dan tanggung jawab social.
5. Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta pengguna produk dan jasa.
6. Pernyataan tentang penerapan GCG
7. Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG
Secara strategis tahapan mengenai implementasi CG di Indonesia melalui beberapa tahap :
1. Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme Check and Balance berjalan secara efektif. Saat ini selain pedoman komisari independen dan komite audit yang diterbitkan oleh KNKG,
2. Melakukan perubahan melalui program sertifikasi komisaris dan direktur dengan cara memperbanyak agen-agen.
3. Memasukkan asas-asas GCG kedalam pearturan perundangan seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan mengenai BUMN, Peraturan Perundangan mengenai Perbankan khususnya yang terkait dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan fairness.
4. Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
5. Sosialisasi dan implementasi pedoman-pedoman diantaranya berupa kewajiban assessment di Perbankan dan BUMN.
PARAMETER PENGUKURAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), yaitu:
1.      Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan
2.      Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal
3.      dewan komisaris/dewan pengawas
4.      Direksi
5.      Pengungkapan Informasi dan Transparansi
6.      Aspek Lainnya.
Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar, yaitu:
1.      Perlindungan hak pemegang saham,
2.      Persamaan perlakuan pemegang saham,
3.      Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis,
4.      Keterbukaan dan transparansi,
5.      Akuntabilitas dewan komisaris
TUJUAN DAN MANFAAT PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Tujuan
Beberapa tujuan GCG, yaitu:
1.      Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi.
2.      Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3.      Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai implementasi GCG di Indonesia, Hal ini akan terwujud jika ada penerapan dan kesadaran akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.
Manfaat
Manfaat dari GCG, yaitu:
1.      Mengurangi agency cost, yaitu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
2.      Mengurangi biaya modal (cost of capital)
3.      Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan nama baik  perusahaan tersebut.
4.      Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan)

FAKTOR-FAKTOR PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Faktor Eksternal
faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, yaitu:
a.    adanya sistem hukum yang baik sehingga hukum menjadi konsisten dan efektif.
b.    Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan.
c.    Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices). 
Faktor Internal
Merupakan pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan, yaitu:
a.     Adanya budaya perusahaan yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme sistem kerja manajemen di perusahaan.
b.    Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan, mengarah pada penerapan nilai-nilai GCG.
c.    Kaidah-kaidah standar GCG menjadi dasar manajemen pengendalian risiko perusahaan.
d.    Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif.
e.    Keterbukaan informasi bagi publik agar masyarakat mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan.
IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT. BANK MANDIRI Tbk.
1.      Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang ada pada PT. BANK MANDIRI Tbk.
a.     Keterbukaan (Transparency)
1) Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
2) Bank mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi Bank, kondisi keuangan dan non keuangan Bank, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, kepemilikan saham, remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham pengendali, pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, penerapan fungsi kepatuhan, sistem dan implementasi GCG serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.
3) Kebijakan Bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
4) Prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

b.     Akuntabilitas (Accountability)
1) Bank menetapkan sasaran usaha dan strategi untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders.
2) Bank menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris, dan Direksi serta seluruh Jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
3) Bank harus meyakini bahwa masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh Jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
4) Bank menetapkan check and balance system dalam pengelolaan Bank.
5) Bank memiliki ukuran kinerja dari semua Jajaran Bank berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan (Corporate Culture Values), sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki rewards and punishment system.

c.      Tanggung Jawab (Responsibility)
1) Bank berpegang pada prinsip kehatihatian (prudential banking practices) dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
2) Bank sebagai good corporate citizen peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.

d.     Independensi (Independency)
1) Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders manapun dan tidak terpengaruh oleh Kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
2) Bank mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.

e.      Kewajaran (Fairness)
1) Bank memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
2) Bank memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Penerapan Good Corporate Governance Secara Berkelanjutan
Pada prinsipnya pelaksanaan penerapan GCG di Bank Mandiri berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pegawai pada setiap kegiatan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan Perseroan dan stakeholders. Bank Mandiri senantiasa melakukan evaluasi penerapan GCG secara berkelanjutan, sehingga penerapan GCG akan selalu mengalami peningkatan.
Mekanisme pelaksanaan implementasi GCG digambarkan dalam siklus implementasi, yaitu:
Sistem mekanisme ini seperti rantai yang saling memiliki hubungan atau keterkaitan.

Tabel Penerapan (Implementasi) Good Corporate Governance
Tahun
Program tata kelola perusahaan
1998
Awal merger
Kesadaran implementasi GCG didorong adanya krisis perbankan akibat adanya praktek “bad governance”, Direksi serta Dewan Komisaris bank harus menandatangani Kontrak Manajemen dengan Bank Dunia yang didalamnya mencantumkan kewajiban bank untuk menerapkan GCG.
2000-2001
Peletakan Dasar-Dasar Governance Commitment, Structure And Mechanisms

• Respon Bank Mandiri terhadap Kontrak Manajemen dengan Bank Dunia tersebut, menerbitkan ketentuan antara lain:
- Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris tentang Prinsip-prinsip GCG.
- Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris tentang Code of Conduct yang menjadi pedoman perilaku dalam berinteraksi dengan nasabah, rekanan dan sesama pegawai.
- Keputusan Direksi tentang Kebijakan Kepatuhan (Compliance Policy) yang mewajibkan seluruh jajaran Bank Mandiri untuk bertanggung jawab penuh secara individu di dalam melakukan kegiatan operasional Bank dibidangnya masing-masing.
• Bank Mandiri telah menugaskan konsultan independen untuk melakukan diagnostic review atas implementasi GCG. Atas implementasi pelaksanaan GCG tersebut, Lembaga Rating Independen telah memberikan penilaian GCG untuk periode tahun 2003 dengan skor sebesar 6,2, meningkat dari penilaian tahun sebelumnya dengan skor 5,4.
2003
Initial Public Offering (IPO) Bank Mandiri

Dalam rangka pelaksanaan IPO, Bank Mandiri telah melakukan penyempurnaan implementasi GCG, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Pembentukan Komite-komite di Level Dewan Komisaris, yaitu:
- Komite Audit
- Komite Pemantau Risiko
- Komite Remunerasi dan Nominasi
- Komite GCG
• Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
• Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik.
• Melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat waktu, antara lain dalam publikasi Laporan Keuangan, informasi maupun peristiwa atau fakta material.
• Menyusun Laporan Tahunan yang tepat waktu, memadai, jelas dan akurat.
• Memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.
• Mengikuti penilaian implementasi GCG oleh Lembaga Independen yaitu The Indonesian Institute for Corporate Governance.

2005
Transformasi Budaya

• Awal transformasi Bank Mandiri melalui penetapan nilai-nilai kebersamaan (shared values) serta perumusan perilaku utama Bank Mandiri (TIPCE) yang merupakan Budaya kerja perusahaan.
• Penyusunan Charter GCG yang dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisaris, yang mengatur pokok-pokok pelaksanaan GCG di Bank Mandiri
• Rating GCG dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) meraih predikat “Sangat Terpercaya” untuk pertama kalinya.

2008 - 2010
Transformasi Budaya Lanjutan

• Secara berkelanjutan melaksanakan penyempurnaan penerapan prudent banking, GCG serta internal control melalui pengembangan website GCG, Compliance Risk Management System, Standar prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris, Risk Based Audit Tools dan Sistem Informasi Manajemen Audit.
• Pengambilan keputusan bisnis maupun keputusan manajemen lainnya dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip GCG serta senantiasa mempertimbangkan semua ketentuan yang berlaku.
• Pelaksanaan program internalisasi budaya lanjutan antara lain melalui penyelenggaraan Culture Fair, Culture Seminar, dan Recognition Program berupa pemberian penghargaan kepada unit kerja dan change agent terbaik dalam implementasi program budaya.
2011 - 2013

•Bank Indonesia mengeluarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, mewajibkan Bank baik secara individual maupun konsolidasi melakukan penilaian GCG dengan pendekatan Risk Based Bank Rating (RBBR).
• Konsistensi penerapan GCG Bank Mandiri secara terus menerus, mendapatkan apresiasi dari berbagai lembaga nasional dan internasional yang independen dan profesional, antara lain:
- Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) kepada 100 perusahaan publik dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri meraih predikat Best Financial.
- Rating GCG oleh Corporate Governance Asia (CGA) yang berkedudukan di Hongkong, sejak tahun 2009 Bank Mandiri selalu meraih posisi sebagai perusahaan terbaik dalam implementasi GCG.
• Menerapkan  pengendalian Gratifikasi melalui implementasi pelaporan Gift Disclosure tanggal 2 Juli 2013 sebagai upaya dalam pencegahan penerimaan gratifikasi yang sejalan dengan   himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Berpartisipasi untuk terus menciptakan budaya anti korupsi antara lain dengan mengikuti acara kegiatan Pekan Anti Korupsi 2013 yang diselenggarakan KPK.

2014

• Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dalam ajang ASEAN CG Scorecard, Bank Mandiri meraih kategori “I”.
• Rating GCG oleh Corporate Governance Asia (CGA) yang berkedudukan di Hongkong, Bank Mandiri meraih predikat The Best of Asia sebagai Icon on Corporate Governance.
• Good Corporate Citizen (GCC) sejalan dengan corporate plan Bank Mandiri 2015 – 2020 yang salah satunya adalah social economic impact, salah satu komponen yaitu role model corporate citizen. Bank Mandiri telah melakukan diagnostic review terhadap penerapan GCC di Perseroan.
• Menyempurnakan  ketentuan larangan gratifikasi yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Gift Disclosure Statement sesuai dengan himbauan KPK.

2015

• Melakukan transformasi tahap 3.
• Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dalam ajang ASEAN CG Scorecard 2016, Bank Mandiri meraih kategori “The Best Financial Sector”.
• Rating GCG oleh Corporate Governance Asia (CGA), Bank Mandiri meraih predikat The Best of Asia sebagai Icon on Corporate Governance.
• Penerapan Tata Kelola Terintegrasi
- Menerapkan tata kelola terintegrasi dan satuan kerja terintegrasi pada Mandiri Group sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi.
- Membentuk Satuan Kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi dan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi, serta Komite Tata Kelola Terintegrasi.
- Menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
• Penyempurnaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Gift Disclosure Statement menjadi PTO Pengendalian Gratifikasi yang berlaku per tanggal 3 Juli 2015 dan launching Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
 Pada 9 Juli 2015. UPG Bank Mandiri mendapatkan penghargaan    BUMN dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Tahun 2015 dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
2016

• Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dalam ajang ASEAN CG Scorecard 2016, Bank Mandiri meraih kategori “The Best Overall”.
• Mengikuti Forum Unit Pengendali Gratifikasi Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 3 November 2016 di Bogor, Jawa Barat.
•Mengikuti Festival Hari Anti Korupsi International Tahun 2016 yang diselenggarakan pada tanggal 8-10 Desember 2016 di Pekanbaru Riau, Bank Mandiri terpilih  sebagai BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
2017

•  Corporate Governance Perception Index (CGPI) adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG yang dilakukan oleh lembaga independen yaitu The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Bank Mandiri telah mengikuti penilaian CGPI selama 14 (empat belas) tahun berturut-turut sejak tahun 2003. Di tahun 2017 Bank Mandiri kembali meraih predikat “Sangat Terpercaya” sebanyak 11 kali berturut-turut.
• Rating GCG oleh The Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dalam ajang ASEAN CG Scorecard 2016, Bank Mandiri meraih kategori “The Best Overall”.
• Mengikuti Festival Hari Anti Korupsi International Tahun 2017 yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Desember 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta. Bank Mandiri terpilih sebagai BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Bank Mandiri melakukan berbagai upaya spesifik di tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1.      E-learning GCG
Bank Mandiri mengembangkan e-learning GCG untuk meningkatkan pemahaman GCG seluruh pegawai Bank Mandiri.
2.      E-learning Pengendalian Gratifikasi
Dalam menerapkan nilai integritas dan meningkatkan pemahaman tentang larangan gratifikasi kepada seluruh pegawai Bank Mandiri, Bank Mandiri mengembangkan e-learning pengendalian gratifikasi.
3.      Revitalisasi Whistleblowing System Bank Mandiri melakukan revitalisasi
Dengan melakukan revitalisasi bank mandiri bertujuan untuk bisa lebih dekat dengan seluruh
pegawai dan pegawai tidak lagi ragu dalam menggunakan media whistleblowing system.
4.      Modul GCG dan Pengendalian Gratifikasi yang wajib bagi training Officer
Development Program (ODP) dan Senior Development Program (SDP) Calon pegawai pimpinan
di Bank Mandiri mendapatkan modul GCG dalam kelasnya, agar suatu saat para pegawai dapat
menjadikan GCG sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.
Skor Penilaian
Skor Penilaian Pada semester I 2017, Bank Mandiri telah melakukan penilaian sendiri terhadap pelaksanaan tata kelolanya dan telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 25 Juli 2017. Atas hal tersebut, OJK telah memberikan feedback terhadap hasil penilaian tata kelola sehingga nilai Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

Nilai
Definisi Komposit
(baik)
Mencerminkan manajemen Perseroan telah melakukan penerapan Tata Kelola yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan     dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.       

Pada semester II 2017, Bank Mandiri telah melakukan penilaian tata kelola secara individu yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 24 Januari 2017. Penilaian sendiri semester II 2017 mendapatkan nilai sebagai berikut :

Peringkat
Definisi Peringkat
1 (sangat baik)

Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Tata Kelola yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang sangat memadai atas prinsip Tata Kelola. Dalam hal terdapat kelemahan penerapan prinsip Tata Kelola, secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh manajemen Bank.

Di tahun 2017 Bank Mandiri mendapatkan predikat “Perusahaan Sangat Terpercaya” dalam penilaian CGPI tahun 2017, dengan komposisi penilaian sebagai berikut:
Tahapan
Nilai Bank Mandiri 2017
Governance Structure
30.66
Governance Process
31.40
Governance Outcome
31.26
Nilai
93.32
Penghargaan ini merupakan penghargaan Bank Mandiri yang ke-11 (sebelas) sejak tahun 2007 hingga tahun 2017 secara berturut-turut. Hasil Penilaian CGPI Bank Mandiri tahun 2017 mendapatkan skor 93.32 dengan predikat “Perusahaan Sangat Terpercaya” (The Most Trusted Company).


Itulah tadi pembahasan mengenai GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) mulai dari pengertian, sejarah, manfaat,dll. Dan disana juga terdapat salah satu contoh perusahaan besar yang sudah terdaftar di bursa efek yang telah menerapkan GCG dengan baik, semoga bermanfaat untuk para pembaca, terimakasih. 
referensi : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan diakses 01-11-2018 pukul 18.05 WIB
https://arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/ diakses 01-11-2018 pukul 19.50 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PRODUKSI DARI PT. YAKULT INDONESIA PERSADA

TENTANG JOINT VENTURE DAN WARALABA (FRANCHISE)

Pasar Persaingan Tidak Sempurna : monopsoni, monopoli, oligopsoni, oligopoli